Bareskrim Tetapkan 4 WNI Sebagai Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 16:27 WIB
Ilustrasi.
Share :

“Membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal dari warga negara asing tersebut,” ucap Wira.

Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya