"Kami juga melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika. Langkah tersebut bertujuan menghentikan sumber pembiayaan agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial menjalankan jaringan peredaran narkotikanya," paparnya.
Asep mengungkap, dalam proses pemberantasan dan pencegahan narkotika dan obat terlarang, polisi terus memperkuat langkah yang dilakukannya dengan membentuk 32 posko Kampung Tangguh Antinarkoba dan penguatan pengawasan di kawasan rawan narkotika. Polda Metro Jaya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat, baik yang dilakukan secara konvensional, sistem elektronik, korporasi, maupun yang dikendalikan jaringan lintas wilayah dan lintas negara.
"Kami akan terus memburu pelaku, mengejar aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, dan meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai peran dan perbuatannya," katanya.
(Rahman Asmardika)