JAKARTA – Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang disebut sebagai Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, tim forensik mengambil sejumlah sampel untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Sumy Hastry Purwanti, mengatakan pemeriksaan melibatkan sejumlah ahli untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai penyebab kematian Sutrimo.
“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Sumy, Rabu (12/8/2026).
Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kondisi jasad yang telah mengalami proses pembusukan. Sutrimo diketahui telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
“Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi karena sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya,” ujar Sumy.