Peran 4 WNI Sindikat Judol Bermarkas di Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 12:55 WIB
Polisi bongkar kasus judi online hingga narkoba (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut keempat tersangka tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan ratusan WNA dalam sindikat judi online tersebut.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

“Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari,” ujar Wira.

Selanjutnya, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan sebagai lokasi operasional perjudian online.

Tersangka DFA diketahui berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada MAP dan LTH, seorang warga negara China yang saat ini masih buron.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya