Selanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
(Rahman Asmardika)