Bacakan Jawaban, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 11:54 WIB
Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar pada 30 Juni 2026.
Share :

Selanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya