Bacakan Jawaban, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 11:54 WIB
Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar pada 30 Juni 2026.
Share :

JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Dalam jawabannya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa: primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; subsider menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.

Lalu, kata dia, menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya