Beri Jawaban, Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 13:20 WIB
Roy Suryo.
Share :

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang merupakan pihak Turut Termohon, memberikan jawaban dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo di kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kejari Jaksel, penyertaan pihaknya sebagai Turut Termohon oleh Roy Suryo dinilai salah alamat.

"Dalam eksepsi, Turut Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Termohon. Menarik Turut Termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error in persona," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap II pascaberkasnya dinyatakan lengkap.

Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum Termohon atau Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional Termohon di lapangan.

Kejari dalam jawabannya menyampaikan petitumnya agar hakim praperadilan menjatuhkan putusan, dalam eksepsi: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap Turut Termohon karena error in persona.

 

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap Turut Termohon," kata Kejari Jaksel.

Kedua, menolak dengan tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan. Ketiga, menolak secara tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.

Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain Turut Termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya