Beri Jawaban, Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 13:20 WIB
Roy Suryo.
Share :

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap Turut Termohon," kata Kejari Jaksel.

Kedua, menolak dengan tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan. Ketiga, menolak secara tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.

Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain Turut Termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya