JAKARTA – Majelis hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Nadiem Makariem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).