Tak Hanya Dipenjara, Nadiem Dibebani Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 15:49 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)
Share :

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya