Hakim Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 19:02 WIB
Majelis hakim dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya