JAKARTA - Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa 30 Juni 2026.
Gugatan diajukan oleh 27 pihak. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sementara delapan pihak lainnya berasal dari komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Gugatan tersebut ditujukan kepada DPR RI dan Presiden RI sebagai tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujar Bivitri, Rabu (1/7/2026).