Zulfikar menjelaskan, penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang diperkirakan melebihi kapasitas ruang sidang yang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa akan dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati.
Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
(Awaludin)