JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).
"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Gafur, permohonan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdananya telah dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026).
Praperadilan itu diajukan dengan merujuk pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.