Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-Undang ITE.
Terkait kemungkinan penundaan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat pengajuan praperadilan baru tersebut, Roy menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP yang baru.
"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian sidang pokok perkara terpaksa harus menunggu putusan praperadilan kedua. Daripada nanti perkara diputus, tetapi ternyata terjadi kekeliruan dalam penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE," jelasnya.
Roy menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan baru tersebut masih sama seperti pada permohonan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti.
(Awaludin)