Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 16:30 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026).

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Gafur, permohonan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdananya telah dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026).

Praperadilan itu diajukan dengan merujuk pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-Undang ITE.

Terkait kemungkinan penundaan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat pengajuan praperadilan baru tersebut, Roy menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP yang baru.

"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian sidang pokok perkara terpaksa harus menunggu putusan praperadilan kedua. Daripada nanti perkara diputus, tetapi ternyata terjadi kekeliruan dalam penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE," jelasnya.

Roy menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan baru tersebut masih sama seperti pada permohonan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya