JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi laporan balik terkait dugaan pencurian yang dilayangkan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang sebelumnya menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti maupun laporan yang mendukung dugaan pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan, tuduhan pencurian terhadap para korban justru mengarah sebagai modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan pemerasan.
"Sampai dengan hari ini dalam proses penyidikan juga kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum memperoleh laporan maupun informasi yang didukung alat bukti terkait dugaan pencurian tersebut.
"Jadi kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak yang lain sehubungan dengan informasi tersebut sehingga sampai dengan hari ini berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang menjadi korban penyekapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian. Laporan dibuat pada 30 Juni 2026 dan menempatkan tiga korban penyekapan sebagai terlapor.
Kasus ini bermula ketika ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai Rp230 juta. Berdasarkan penyidikan polisi, tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan oleh para pelaku untuk menyekap korban selama 21 hari dan meminta uang ganti rugi.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan tersebut. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Salah satu korban diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara korban lainnya menyerahkan Rp5 juta. Namun, penyekapan tetap berlanjut karena para pelaku menilai pembayaran belum lunas.
(Arief Setyadi )