JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Afandin ditangkap saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, operasi senyap ini bermula saat Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses untuk bertemu usai acara APKASI.
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," ujar Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pertemuan itu, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta pada Kamis pukul 08.00 WIB.