Ia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.
"Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya," tutup Qodari.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG pada Kamis (2/7/2026).
Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.
"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi, dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar perusahaan tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
(Awaludin)