JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
"Agenda: putusan praperadilan," demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada Senin 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.