Terbongkar! 4 Kafe di Bekasi Jadikan Anak-Anak PSK, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 19:20 WIB
Polisi bongkar kasus TPPO (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok kafe dan karaoke dengan dugaan eksploitasi anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan kafe tersebut diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).

Rita menjelaskan, terdapat sejumlah anak yang ditemukan belum berusia dewasa di lokalisasi Tenda Biru. Polisi kemudian mengevakuasi mereka ke tempat yang aman.

Ia mengatakan, para korban diduga dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga terlibat dalam praktik TPPO tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya