JAKARTA - Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kilogram batangan emas di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/7/2026).
Diperkirakan, uang dan 74 kilogram batangan emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia.