JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada Selasa 8 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan saksi yang dipanggil terkait perkara tersebut seluruhnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah (FHD), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, Camat Logas Tanah Darat Syahferry, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujarnya.