Budi menambahkan, penyidik turut menyita uang dari dua saksi yang diperiksa, yakni Juprizal dan Fahdiansyah.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menduga Suhardiman mensyaratkan pemberian satu unit Toyota Land Cruiser bagi pihak yang ingin menduduki jabatan Sekda.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.