Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Error in Persona dan Objecto

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 13:23 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Tifa mengatakan, bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.

"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Tifa menjelaskan, error in objecto yang dimaksud ialah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelas Tifa.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya