Usai Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus TPPU

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 22:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batubara, Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan itu, penyidik menampilkan barang bukti hasil penggeledahan berupa emas batangan hingga uang tunai dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi memperlihatkan emas batangan seberat 74 kilogram (kg) yang merupakan bagian dari barang bukti sitaan. Selain itu, turut dipamerkan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, pecahan 100 dolar Amerika Serikat (USD), serta pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD).

Tak hanya uang dan emas, penyidik juga menampilkan sejumlah boks berisi barang bukti lainnya, seperti komputer, PC, dan berbagai perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut disusun rapi di meja konferensi pers.

"Untuk tersangka pada tahap berikutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan paripurna. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan terkait penetapan tersangka," ujar Budhi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU batubara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya