Polisi Sita Dua Bingkai Foto Keluarga dalam Kasus Dugaan TPPU Batubara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 22:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batubara. Dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram (kg), uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai fantastis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Pada kesempatan ini telah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Budhi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kg, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

 

Sementara itu, dari penggeledahan di Cafe The Clan, Cipedak, penyidik menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 SGD, 889.965 USD, serta Rp259.159.000.

Kemudian, dari salah satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 USD.

Polda Metro Jaya menyatakan seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih terus mendalami aliran dana dan keterkaitan barang bukti dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU batubara, sementara penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan rampung.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya