Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak dan Pemikirannya

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 15:30 WIB
Plt. Jampidsus Rudi Margono.
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini memberikan sorotan pada Rudi Margono, termasuk mengenai rekam jejak kariernya di Korps Adhyaksa hingga gagasan hukumnya yang menekankan pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban dan negara.

Pemikiran tersebut menjadi perhatian saat Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Profesor HC) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025. Dalam pidato ilmiahnya kala itu, ia mengangkat tema urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen untuk memperkuat mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana.

Menurut Rudi, orientasi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih didominasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari hingga September 2025, terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Namun, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi hanya sekitar 10% dari total nilai kerugian yang telah dihitung.

Rudi menilai ada banyak problematika hukum dalam melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kajiannya, Rudi juga mensoroti praktik di sejumlah negara yang telah berhasil mengoptimalkan perampasan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan Victims of Crime Act (VOCA) yang memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada korban melalui dana yang berasal dari aset hasil sitaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya