“Melalui mekanisme ini, Amerika secara struktural memisahkan pemidanaan badan dari pemulihan aset, sehingga proses restitusi dapat berjalan cepat dan independen. Hukum di Amerika secara eksplisit memprioritaskan restitusi korban dari aset yang disita sebelum dialokasikan untuk penggunaan pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sementara Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 yang memungkinkan aset hasil kejahatan dirampas dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pemulihan kerugian korban. “Dengan memisahkan proses perampasan dari jalur pidana konvensional, Inggris memastikan bahwa tujuan utama kejahatan ekonomi yaitu menghilangkan keuntungan finansial tercapai secara efisien, sekaligus memberikan jalur pemulihan yang cepat bagi korban.”
Menurut Rudi, pendekatan tersebut layak menjadi referensi bagi Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang umumnya melibatkan aset dalam jumlah besar. “Sistem ini merupakan model ideal bagi Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang pelakunya sulit ditemukan atau asetnya disembunyikan.”
Gagasan mengenai optimalisasi perampasan aset itu kini menjadi sorotan seiring penunjukannya sebagai Plt Jampidsus. Jabatan tersebut menempatkan Rudi sebagai pimpinan bidang yang menangani perkara-perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dengan tantangan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian aset dan kerugian negara.
(Rahman Asmardika)