JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga kasus korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Undangan itu disampaikan dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara antara kedua institusi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa undangan itu diterima KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Sebagai tindak lanjut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutus dua deputi untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Dua deputi yang hadir yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mengemuka ialah mekanisme pengambilalihan perkara.
Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor masih berada pada tahap awal.
"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat," jelas Asep.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2), ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," lanjut dia.
Menurut Asep, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' gitu kan dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi."
"Nah, jadi kalau ini kan baru tahap awal, tahap awal kita hanya berdiskusi seputar itu," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Elly Kusumastuti sempat dijadwalkan menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam. Bahkan, nama keduanya telah tertera pada papan nama di meja konferensi pers. Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan.
"Rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers gitu ya seperti itu. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," tandas dia.
(Rahman Asmardika)