DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas Prioritas 2026

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 19:04 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

Martin menambahkan, perkembangan lebih rinci terkait penyusunan norma dalam RUU tersebut dapat dikonfirmasi kepada Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang diberikan mandat untuk menyusunnya.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkasnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan aturan tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dalam pembahasannya, DPR RI menyoroti sejumlah aspek dalam RUU Perampasan Aset, di antaranya mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga maupun keluarga yang sah.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya