JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pemulihan secara menyeluruh kepada seorang remaja yang menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh 27 pelaku di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut Mafirion, LPSK harus segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Terlebih, korban masih berusia di bawah umur sehingga berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," kata Mafirion, Minggu (12/7/2026).
Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memulihkan korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.