Dalam jawabannya, Kejari juga menilai permohonan praperadilan Roy Suryo mengandung kontradiksi. Jaksa menyebut pemohon menggunakan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pengujian, namun pada bagian lain meminta Kejaksaan tunduk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e undang-undang yang sama untuk menangguhkan persidangan pokok perkara.
Menurut Kejaksaan, pencampuran dasar hukum tersebut hanya bertujuan mengambil ketentuan yang dinilai menguntungkan pemohon sehingga patut ditolak.
Selain itu, Kejari juga menanggapi dalil Roy Suryo yang mempersoalkan empat laporan polisi dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Menurut jaksa, dalam tindak pidana siber maupun tindak pidana umum yang menyangkut kepentingan publik, laporan polisi dapat dibuat oleh siapa pun yang mengetahui atau merasa dirugikan secara sosiologis akibat penyebaran informasi.
Jaksa menegaskan, dalam proses penuntutan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menilai, menyaring, menggabungkan, maupun mengesampingkan berkas perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
(Awaludin)