JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun pencapaian target satgas.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Diketahui, dalam struktur kepengurusan satgas PKH, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu bertugas untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai dan disalahgunakan secara ilegal.
Barita menegaskan, Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Namun, ia menegaskan pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem dan tata kelola organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita.
Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, persoalan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.