JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan lembaganya belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Asep mengatakan, KPK sebelumnya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.
"Kami hadir di sana. Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi dalam sebuah perkara," kata Asep, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan itu, KPK menilai perkara tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum memenuhi syarat untuk dilakukan pengambilalihan.
"Kalau diambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan klausul yang ada pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana ada kriteria kapan pengambilalihan perkara dilakukan," ujarnya.