Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih KPK, Ini Alasannya!

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |12:30 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih KPK, Ini Alasannya!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
A
A
A

Asep menegaskan, KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganannya akan mengalami hambatan.

"Jadi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, misalnya menganggap perkara ini pasti akan macet. Itu hanya asumsi," katanya.

Menurut Asep, karena perkara masih dalam tahap awal, KPK menghormati proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Tentunya kami memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement