Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Bukti Pemerintah Perkuat Agenda Pemberantasan Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |15:49 WIB
Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Bukti Pemerintah Perkuat Agenda Pemberantasan Korupsi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
A
A
A

JAKARTA –  Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengamat politik Hendri Satrio menyebut, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi patut diapresiasi.

"Publik tentu patut mengapresiasi ketika Presiden menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dukungan politik dari pemimpin negara penting agar aparat penegak hukum semakin percaya diri menjalankan tugasnya," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Hensa -- panggilan akrabnya --  menegaskan, bahwa apresiasi tersebut harus diiringi dengan konsistensi dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan mendapat legitimasi kuat apabila dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

"Apresiasi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan penegakan hukum berjalan konsisten. Di situlah kepercayaan publik akan tumbuh," katanya.

Dia menilai, perhatian masyarakat terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum.

Hensa juga menyoroti, sejumlah langkah yang dilakukan belakangan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement