JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Saat ini, jabatan Jampidsus masih diisi Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Prasetyo menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).