JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
"Berkenaan dengan pertanyaan mengenai Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie Adriansyah sebagai pejabat yang mengemban jabatan tersebut.