"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.
Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.