Laporan: Sebut Ancaman Kedaulatan, AS Ambil Langkah Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 08:32 WIB
Ilustrasi.
Share :

Netanyahu tetap menjadi buronan ICC setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 21 November 2024, atas "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan sejak Oktober 2023 di Gaza yang terkepung.

Surat perintah penangkapan tersebut secara hukum mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka.

Bulan lalu, tiga hakim ICC menggugat Trump dan pemerintahannya atas sanksi yang dikenakan kepada mereka tahun lalu, dengan alasan tindakan tersebut melanggar hukum.

Negara-negara Penerima Bantuan AS di Bawah Tekanan

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan pejabat tinggi AS lainnya menekan negara-negara lain sebagai bagian dari kampanye "untuk mengisolasi Mahkamah Pidana Internasional secara diplomatik dan memastikan bahwa Mahkamah tersebut tidak dapat menargetkan warga Amerika."

Pada Maret 2020, jaksa ICC membuka penyelidikan di Afghanistan yang mencakup penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan AS, tetapi sejak 2021, ICC telah mengurangi prioritas peran AS dan berfokus pada kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Afghanistan dan pasukan Taliban.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya