JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mengumumkan rencana lelang besar-besaran terhadap barang rampasan negara, berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut merupakan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa total nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp219.779.226.669. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Aset tersebut merupakan milik terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
"Batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ujarnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta, Kejaksaan akan menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam dua sesi. Sesi pertama akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, dengan Meeting ID 831 1391 5625 dan passcode 584937.
Sementara sesi kedua akan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, dengan Meeting ID 891 7212 9598 dan passcode 616054.
Selain itu, calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi unit apartemen (aanwijzing) yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 20–22 Juli 2026, pukul 10.00–14.00 WIB.
"Objek yang akan dilelang dijual sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat, risiko, serta kekurangan, baik fisik maupun nonfisik," pungkasnya.
(Awaludin)