Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).
(Fahmi Firdaus )