JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB) pada Selasa (14/7/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penggeledahan kediaman Bobby Rizaldi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, rumah yang disasar masih berada di wilayah Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, dari giat ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang salah satunya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ungkap Budi Prasetyo.
Menurutnya, barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,"pungkasnya.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.
(Fahmi Firdaus )