Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan nama pejabat pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Usulan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
(Awaludin)