Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan

Niko Prayoga , Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 12:02 WIB
Kubu Bonjowi hadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan di PTUN Jakarta (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
Share :

Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dan kawna-kawan, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi undang-undang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya