KPK Periksa Anggota BPK hingga Dirjen PKN Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 13:35 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo/Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB) dalam kasus dugaan suap laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Kamis (16/7). Selain Bobby empat orang dari BPK juga diperiksa.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut lima orang itu telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Adapun, seluruhnya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dari antara lima orang itu, salah satu di antaranya merupakan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Wahyu Widhi "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.

Adapun kelima saksi di antaranya adalah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi,  Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Turning Rahayu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, ASN BPK RI, Ahdony Asfiansyah dan Kepala Sekretariat AKN V BPK RI, Wahyu Tri Handoko.

 

Sebelumnya, Dalam perkara ini, KPK telab mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya