JAKARTA - Eks Hakim Konstitusi RI, Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bonjowi atas putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen ijazah Jokowi merupakan informasi publik. Dalam gugatan tersebut, pihak UGM berargumen bahwa dokumen ijazah merupakan informasi pribadi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Maruarar menjelaskan, dari sudut pandang hukum tata negara, Pasal 28F UUD 1945 secara eksplisit telah menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, menghimpun, menyimpan, dan menyebarkan informasi publik. Pembatasan hak tersebut hanya bisa diberlakukan jika menyangkut keamanan negara dan kepentingan publik yang krusial.
“Setiap hak asasi memang bisa dibatasi menurut Pasal 28J, tetapi pembatasan itu harus lewat undang-undang. Tidak boleh peraturan yang diciptakan sendiri oleh pemegang arsip atau pemegang informasi publik justru digunakan untuk menjegal hak konstitusional warga negara,” kata Maruarar saat diwawancarai di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ketika hak publik atas informasi berbenturan dengan hak privasi seorang pejabat atau mantan pejabat negara, pengadilan wajib menerapkan proportionality test untuk menimbang kepentingan mana yang lebih besar.
"Kita harus membandingkan, apakah kepentingan privasi seorang perseorangan seimbang dengan kepentingan seluruh bangsa? Masyarakat berhak mengetahui keabsahan ijazah tersebut ketika yang bersangkutan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu," tambah dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bonjowi, Syamsir Jalil menuturkan, dengan adanya keterangan tersebut memperkuat putusan majelis hakim KIP di mana status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan informasi publik.