"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP nggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.
"Begitu tindak pidananya terang, siapa yang melakukan, ya sudah bisa ditetapkan tersangkanya," tutup Fickar.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterbitkan sprindik baru, status hukum Febrie dicantumkan sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur dan masih dalam proses kajian bersama berkas perkara yang telah dilimpahkan.
(Fahmi Firdaus )