DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 02:30 WIB
Menteri Kehutananan Raja Juli Antoni.
Share :

Legislator PKS itu menyampaikan bahwa penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi Menteri Kehutanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun dinyatakan selesai. Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan, sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan.

"Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," tuturnya.

Karena itu, kata dia, prinsip yang harus dipegang adalah asas equality before the law. Siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum.

"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya